I. Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan Rp 50.000.000,-
- Tanah 100 Meter Persegi Rp 200.000.000,-
- Uang Tunai tidak terpakai Rp 10.000.000,
- Emas 10 gram disimpan Rp 50.000.000,-
----------------------------------------------------------- +
Jumlah Rp.310.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp.100.000.000,-
------------------------------------------------------------ -
Saldo Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua:
Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan
gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan. Maka tidak ada
zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,
dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah
umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang,
khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban
zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya.
Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat
atasnya.



