I.  Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
       Yang dimaksud perhiasan di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
  1. Tabungan                             Rp  50.000.000,-
  2. Tanah 100 Meter Persegi         Rp 200.000.000,-
  3. Uang Tunai  tidak terpakai       Rp 10.000.000, 
  4. Emas 10 gram  disimpan        Rp 50.000.000,-
     -----------------------------------------------------------  +
    Jumlah                                     Rp.310.000.000,-
    5. Utang jatuh tempo                 Rp.100.000.000,- 
     ------------------------------------------------------------  -
    Saldo                                       Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua: Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   Maka tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
     Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang, khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat atasnya.
semua janji dan harapan kian terasa jauh
harga diri yang diandalkan tak lagi membantu
kebanggaan yang dahulu memancarkan sinarnya.....
tak berarti apa-apa disisiku ....saat ini

aku tahu......banyak yang tak percaya dan meremehkan
akan suatu janji yang tak pasti
tapi bagiku....
semua akan mungkin terjadi
semua atas izin Illahi Rabbi......

wahai jiwa yang gersang akan dzikrullah........
arahkan wajahmu ke hadapan Allah....
ayunkan langkahmu tuk menyambut seruan Allah
dengan penuh cinta.....dengan penuh harap.......


Sudut kota Sidoarjo. 7 Juni 2015 . Pukul 23.45

Seorang anak berlari menerobos kesunyian malam yang mengerikan, merubah keheningan malam, membangunkan rerumputan nan hijau berembun. Ia terus berlari menyusuri bantaran sungai brantas, sungai yang melegenda itu.
 Tak ada yang tahu bahwa malam itu ialah malam yang merubah jalan hidupnya yang kelam.
''Aku tak mungkiiiin....Aku tak mungkiin......Aku tak mungkiiiin......." teriaknya sambil berlari dan meneteskan air mata.

cahaya rembulan bersinar.......
sayup-sayup menerobos kedalam ruangan
gubukku yang usang
diiringi paduan suara jangkik,katak,dan hewan-hewan malam
                                   
sepi...sunyi...senyap...
aku masih duduk termangu menunggu kepastian
berusaha berbuat yang terbaik
sambil meratapi layar
layar mimpi-mimpi yang terus berputar

Aku tahu...jika ku hanya diam
terpana dengan suasana yang ada
ku akan semakin jatuh terpuruk
hancur bersama serpihan-serpihan mimpi indahku

Ya Rabb....Engkaulah harapanku.......
Ya Rabb...hanya kepadaMu lah diriku mengadu.....



العدد والمعدود 
     1- العدد:
     يكون العدد مفرداً، نحو: سَبْع، ومركَّباً، نحو: سبعَ عشرةَ، ومعطوفاً، نحو: سبع وعشرين(1).
     وقد يوافق العددُ معدودَه في التذكير والتأنيث، وقد يخالفه، ودونك بيان ذلك:
                ¨  الواحد والاثنان، يوافقان المعدود في كل حال، سواء كان ذلك في الإفراد أو التركيب أو العطف، فيقال:
     رجل واحد                 -      امرأة واحدة
     رجلان اثنان               -      امرأتان اثنتان
     أحدَ عشرَ رجلاً            -      إحدى عشرةَ امرأة
     اثنا عشرَ رجلاً            -      اثنتا عشرةَ امرأة
     واحد وعشرون رجلاً     -      إحدى وعشرون امرأة
                ¨  الأعداد من الثلاثة إلى العشرة تخالف المعدود في كل حال، سواء كان ذلك في الإفراد أو التركيب أو العطف، فيقال:
     سبعة رجال               -      سبع فتيات
     سبعةَ عشرَ رجلاً         -      سبعَ عشرةَ فتاة
     تسعة وتسعون رجلاً     -      تسع وتسعون فتاة
2- المعدود: