Saking lelahnya ia berlari, ia pun terjatuh di salah satu sudut bantaran sungai. Ia menyandarkan punggungnya diatas sebuah batu yang cukup besar, merenung, memandangi hamparan arus sungai yang hitam kelam, berhiaskan pantulan cahaya rembulan malam itu.
Tak jauh dari tempat dimana pemuda itu bersandar, beberapa meter kearah selatan, telah terbentang jalanan kota yang terang benderang. Mobil, motor, truk, dan sepeda berlalu lalang tak karuan.
Berlahan tapi pasti, sang pemuda mengumpulkan tenaganya yang tersisa, berjalan ke arah jalan itu. Jalan utama Surabaya - Solo memang hampir tak pernah sepi. Kini ia berada di pingir jalan, ia pun mulai mengayun-ayunkan kedua tangannya, tampaknya ia bermaksud untuk mencari tumpangan ke arah timur.
Sebuah truk yang agak lusuh memperlambat laju kecepatannya dan berhenti tepat di samping sang pemuda. Tak lama kemudian, truk itu kembali berjalan dengan kecepatan tinggi ke arah Surabaya, sedangkan sang pemuda sedang asyik bercengkrama dengan sopir truk yang baik hati tersebut.
Allah Ta'ala memberi contoh perkataan mulia
Luqman saat memerintahkan anaknya:
"... dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)". [QS. Lukman : 17]
Berdasarkan firman Allah di atas telah jelas tentang diwajibkannya ber-amar ma'ruf nahi mungkar. Fenomena yang terjadi sekarang ini di tengah-tengah kita adalah keengganan seseorang dalam melaksanakan kewajiban ini.
Dari firman Allah tersebut, ada beberapa poin utama yang terkandung di dalamnya, yaitu:
"... dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)". [QS. Lukman : 17]
Berdasarkan firman Allah di atas telah jelas tentang diwajibkannya ber-amar ma'ruf nahi mungkar. Fenomena yang terjadi sekarang ini di tengah-tengah kita adalah keengganan seseorang dalam melaksanakan kewajiban ini.
Dari firman Allah tersebut, ada beberapa poin utama yang terkandung di dalamnya, yaitu:
- Perintah untuk ber-amar ma'ruf (menyuruh manusia lain mengerjakan kebaikan),
- Perintah untuk ber-nahi mungkar (mencegah dari perbuatan yang mungkar),
- Perintah untuk bersabar terhadap apa yang menimpa,
- Penegasan kembali dari Allah Ta'ala tentang diwajibkannya ketiga hal tersebut.
Inilah hakikat akhlaq yang harus dimiliki oleh seorang Muslim. Allah Ta'ala berfirman: "Adalah engkau sekalian itu sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk seluruh manusia, karena engkau semua memerintah dengan kebaikan dan melarang dari kemungkaran." [QS. Ali-Imran: 110]
Berlepasnya seseorang dari ketiga poin tersebut (amar ma'ruf, nahi mungkar, dan kesabaran) akan menyebabkan kerusakan yang meluas, dan yang terutama adalah merugikan bagi orang yang meninggalkannya.
Allah Ta'ala berfirman: "Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran." [QS. Al-'Ashr: 1-3]
I. Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
- Tabungan Rp 50.000.000,-
- Tanah 100 Meter Persegi Rp 200.000.000,-
- Uang Tunai tidak terpakai Rp 10.000.000,
- Emas 10 gram disimpan Rp 50.000.000,-
----------------------------------------------------------- +
Jumlah Rp.310.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp.100.000.000,-
------------------------------------------------------------ -
Saldo Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua:
Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan
gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan. Maka tidak ada
zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama,
dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah
umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang,
khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban
zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya.
Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat
atasnya.
semua janji dan harapan kian terasa jauh
harga diri yang diandalkan tak lagi membantu
kebanggaan yang dahulu memancarkan sinarnya.....
tak berarti apa-apa disisiku ....saat ini
aku tahu......banyak yang tak percaya dan meremehkan
akan suatu janji yang tak pasti
tapi bagiku....
semua akan mungkin terjadi
semua atas izin Illahi Rabbi......
wahai jiwa yang gersang akan dzikrullah........
arahkan wajahmu ke hadapan Allah....
ayunkan langkahmu tuk menyambut seruan Allah
dengan penuh cinta.....dengan penuh harap.......
harga diri yang diandalkan tak lagi membantukebanggaan yang dahulu memancarkan sinarnya.....
tak berarti apa-apa disisiku ....saat ini
aku tahu......banyak yang tak percaya dan meremehkan
akan suatu janji yang tak pasti
tapi bagiku....
semua akan mungkin terjadi
semua atas izin Illahi Rabbi......
wahai jiwa yang gersang akan dzikrullah........
arahkan wajahmu ke hadapan Allah....
ayunkan langkahmu tuk menyambut seruan Allah
dengan penuh cinta.....dengan penuh harap.......





