Harta-Harta yang Wajib Dizakati & Cara Menghitungnya ( jilid 1 )

I.  Zakat Perhiasan (Emas dan Perak)
       Yang dimaksud perhiasan di sini adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak. Adapun nishabnya adalah 85 gram emas atau senilai dengan uang sebesar Rp. 42.500.000,-
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan:
Keadaan Pertama: Perhiasan emas dan perak disimpan. Maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Contoh: Seseorang memiliki harta kekayaan setelah berjalan satu tahun sebagai berikut:
  1. Tabungan                             Rp  50.000.000,-
  2. Tanah 100 Meter Persegi         Rp 200.000.000,-
  3. Uang Tunai  tidak terpakai       Rp 10.000.000, 
  4. Emas 10 gram  disimpan        Rp 50.000.000,-
     -----------------------------------------------------------  +
    Jumlah                                     Rp.310.000.000,-
    5. Utang jatuh tempo                 Rp.100.000.000,- 
     ------------------------------------------------------------  -
    Saldo                                       Rp. 210.000.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah: Rp. 210.000.000 x 2,5 % = Rp.5.250.000,-
Keadaan Kedua: Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   Maka tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya“ (HR. Bukhari)
     Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang, khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang tunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari, maka tidak terkena zakat atasnya.

0 komentar:

Posting Komentar